Profesionalisme Agen Asuransi Indonesia
Oleh: Setiawan Assegaff
Fenomena asuransi dinegeri ini semakin menarik untuk dicermati, dengan masuknya Perusahan-perusahan multinasional semakin menambah ketatnya persaingan memperebutkan pasar. Sebagai salah satu Negara dengan populasi penduduk terbesar didunia ,jumlah penduduk Indonesia saat ini , yaitu 203,4 juta jiwa (sensus penduduk tahun 2000) yang diproyeksikan meningkat menjadi 220 juta jiwa pada tahun 2006 dengan laju pertumbuhan penduduk sekitar 1,25% (BPS 2003) ( www.Menkokesra.go.id) Tentu saja Indonesia menjadi pasar yang potensial bagi perkembangan bisnis asuransi.
Saat ini, jumlah pemegang polis asuransi di Indonesia kurang lebih 12 juta jiwa. Bandingkan dengan populasi penduduk Indonesia yang mencapai 220 juta jiwa. Ini artinya di Indonesia hanya sekitar enam persen. Sedangkan jumlah tertanggung (menjadi nasabah) mencapai 24 juta jiwa, atau sekitar 10-12 persen dari total penduduk Indonesia. Terdiri tertanggung (polis) individu sebanyak delapan juta jiwa dan 24 juta jiwa polis kumpulan. Bandingkan dengan Jepang. Di negeri matahari terbit ini, jumlah pemegang polis mencapai 300-400 persen. Artinya, satu orang bisa memegang tiga sampai empat polis asuransi. Tak perlu membandingkan dengan Jepang, dengan dua negara tetangga kita, Malaysia dan Singapura, jumlah masyarakat kita yang berasuransi juga jauh tertinggal. Jumlah pemegang polis asuransi di Malaysia dan Singapura mencapai 30-40 persen. (www.republika.co.id)
Kenyataan diatas membuat para pebisnis asuransi tertantang merambah konsumen di Indonesia. Jika pada awalnya bisnis Asuransi sebagian besar banyak dilakoni oleh pengusaha local, sekarang marak Perusahaan-perusahaan Asuransi Raksasa dunia menanamkan modalnya di Indonesia. Perusahan Asuransi Asing ini oleh pemerintah diwajibkan mengandeng perusahaan local untuk mengibarkan benderanya di Indonesia. (Peraturan Pemerintah RI No 63 tahun 1999 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian (www.Indonesia.go.id), Saat ini terdapat kurang lebih 158 perusahaan asuransi di Indonesia.
Perusahaan-Perusahan aliansi tersebut secara agresif menggarap pasar di tanah air. Berbagai strategi dilancarkan guna menggaet konsumen. Hal ini terlihat dari semakin beragamnya produk asuransi yang ditawarkan. Kalau dahulu orang enggan masuk asuransi karena dianggap tidak menguntungkan, maka sekarang produk asuransi dipadukan dengan produk investasi yang cukup menggiurkan calon nasabah. Salah satu produk yang cukup sukses dipasar adalah dari Prudential. Selain diferensiasi produk strategi lain adalah melalui iklan, baik dimedia cetak maupun elektronik. Prudential adalah salah satu contoh perusahaan yang cukup agresif beriklan di Televisi. Strategi ketiga adalah memperluas penjualan direct selling melaui Agen/Broker Asuransi.
Lima tahun mendatang perusahaan asuransi jiwa asing, menurut Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Hotbonar Sinaga, akan menguasai perusahaan asuransi jiwa di Indonesia. “Saya kira dalam lima tahun nanti perusahaan asuransi lokal akan diserobot perusahaan asuransi asing (patungan) seperti Prudential, Manulife,”katanya disela-sela Pemberian Penghargaan Asuransi Terbaik di Hotel Niko Jakarta, Selasa (28/6) (www.TempoInteraktif.com)
Agen/Broker Asuransi adalah fron-line atau ujung tombak bagi perusahaan asuransi. Biasanya sebagian besar Agen tersebut merupakan mitra bagi perusahaan asuransi, artinya mereka bukan merupakan pegawai tetap yang setiap bulan harus digaji oleh perusahaan, pendapatan mereka beradasarkan angka penjualan yang mereka peroleh. Untuk perekutan agen biasanya tidak dipatok berdasarkan pendidikan, biasanya lebih keapada mereka yang memiliki pergaulan yang luas.
Salah satu fenomena yang cukup menarik adalah perekutan Ibu rumah tangga sebagai agen asuransi. Para Ibu rumah tangga ini cukup di training beberapa minggu dan mereka siap terjun mencari konsumen. Dengan bekal pengetahuan dan keterampilan yang minim akan asuransi mereka mencoba meyakinkan konsumen akan produknya. Melalui iming-iming bonus yang besar dan berbagai hadiah mulai dari mobil mewah sampai liburan ke eropa menjadi motivasi yang besar untuk mendapatkan nasabah.
Masalah mulai timbul pada saat nasabah tidak puas akan asuransi yang mereka peroleh. Kemudian timbul perselihan antara nasabah dan pihak asuransi. Hal ini dikarenakan Pada saat menawarkan asuransi para agen tidak mampu untuk mnyampaikan info yang seharusnya mereka sampaikan ke calon nasabah. Biasanya info yang disampaikan agen hanyalah investasi dan keuntungan yang menggiurkan jika calon nasabah membeli produk mereka. Agen tidak menyampaikan info tentang hak dan kewajiban nasalah dengan baik, info tentang bagaimana jika terjadi perselisihan dan sebagainya.
Misi awal dari filosofi asuransi mengalami pergeseran yang amat luas. Misi asuransi yang seharusnya menjadi pelindung masayarakat menjadi ajang bisnis yang cukup buas. Para Agen yang seharusnya dapat memberikan pendidikan dan pencerahan agar menjadi masyarakat yang sadar asuransi menjadi bias.
Siapa yang bertanggung jawab atas ini semua? Siapa yang seharusnya berperan untuk menata kembali asuransi di tanah air ? Hal ini dimaksudkan agar masyarakat terlindungi, dan pemerintah mampu mampu melindungi konsumen (masyarakat) lewat UU perlindungan konsumen.
Bagaimana dengan penyelenggaraan pendidikan bagi agen saat ini?
Melihat dari peraturan yang berlaku sampai sekarang, Peraturan No 225 bulan Februari tahun 1993, perusahaan asuransi harus menyediakan dana sebanyak 5 persen dari seluruh biaya untuk human resources development. Misalnya dana untuk pengembangan sumber daya sebesar Rp 10 miliar, maka 5 persennya akan dipakai untuk pendidikan tenaga kerjanya. Dan ini akan diperiksa oleh Departemen Keuangan. Bila kurang dari 5 persen, akan ditegur Depkeu.
Dewan Asuransi ingin mengangkat profesi agen asuransi. Harus melalui pendidikan, ujian dan dapat gelar. Kalau di luar negeri ada Certified Financial Planner (CFP), bisa menjual produk jasa keuangan. Tidak hanya produk asuransi jiwa, bisa reksadana, dana pensiun sampai unit link.Sertifikasi itu juga sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No 425/KMK.06/2003 dan No 426/KMK.06/2003 tentang agen asuransi yang memasarkan produk perusahaan asuransi. (www.ekon.go.id)
Mulai 1 September 2006 nanti, agen asuransi yang belum memiliki sertifikat dari Pembaga Pendidikan Asuransi Indonesia (LPAI) akan di-black list. “Mulai tanggal itu, perusahaan asuransi yang menjadi anggota AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) dengan terpaksa tidak akan menerima agen yang tidak bersertifikat,” kata Agung Prihandoko, ketua umum AAUI Jawa Timur kepada Surya, ( www.surya.co.id )
Kita Tunggu saja, mudah-mudahan dengan dicanangkannya program ini maka para agen asuransi kita semakin Profesional dan masyarakat tidak enggan lagi didatangi oleh agen asuransi.
Setiawan Assegaff
*Pemerhati Asuransi Indonesia
www.mediakonsumen.com
![Validate my RSS feed [Valid RSS]](valid-rss.png)